Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal.
Puluhan ton pasir timah tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, hingga dugaan jaringan penyelundupan ke luar negeri.