BOYOLALI, iNews.id - Kasus tambang ilegallereng Merapi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memasuki tahap prapenuntutan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga merupakan kepala desa berinisial MR.
Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan pada pertengahan Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Tiga ekskavator itu kini dititipkan di halaman belakang Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Sementara sejumlah truk yang menjadi barang bukti diparkir di Mapolsek Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.