Sita 53 Ton Pasir Timah, Bareskrim Usut Aktor hingga Pendana Tambang Ilegal di Belitung

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tambang timah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengusut dugaan penambangan pasir timah ilegal yang ditemukan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menduga sekitar 53 ton pasir timah hasil tambang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut Irhamni, penyidik tidak hanya akan menelusuri aktivitas penambangan dan penyelundupan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.

"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

2 bulan lalu

Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Tambang Batu Kapur di Cipatat-Padalarang KBB

2 bulan lalu

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal