Siti Aisyah Bebas, NU: Terima Kasih Pemerintah Indonesia

Felldy Aslya Utama
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilaporkan AFP, Senin (11/3/2019).

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan Siti Aisyah akan kembali ke Indonesia pada Senin (11/3/2019) siang ini. "Saudara (SIti) Aisyah rencana siang ini sekitar jam 2 atau jam 3 waktu Indonesia akan dipulangkan ke Indonesia," kata Karo penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Senin (11/03/2019).

Kepulangan Siti Aisyah, dia mengatakan, setelah proses Administrasi selesai dilakukan. "Ada dua kemungkinan (Aisyah pulang) bisa bersama Menteri Kumham (Yasonna Laoly) atau Wakil Duta Besar yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Sinergi NU-Pemerintah, dari Konsolidasi Asta Cita hingga Kerja Nyata di Akar Rumput

Nasional
11 hari lalu

Silaturahmi Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, Gus Ipul: Alhamdulillah Kita Guyub Rukun

Nasional
12 hari lalu

Usai Islah dengan Rais Aam PBNU, Gus Yahya: Semua Kembali seperti Semula

Nasional
14 hari lalu

Islah PBNU Tercapai, Idrus Marham: NU Sedang Ajarkan Etika Organisasi dan Adab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal