Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Ini Kata Pengacara

Ilma De Sabrini
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Dok.)

Saut menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka hingga menjalani persidangan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menyatakan Syafruddin bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim sejak tingkat pertama menyatakan terdapat kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal