Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Ini Kata Pengacara

Ilma De Sabrini
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Dok.)

Saut menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka hingga menjalani persidangan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menyatakan Syafruddin bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim sejak tingkat pertama menyatakan terdapat kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

20 jam lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

1 hari lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal