SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

Dita Angga
Seragam sekolah. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama menerbitkan aturan soal seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Mendagri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah segara menyesuaikan dengan keputusan bersama tiga menteri ini.

“Dengan diterbitkannya keputusan tiga menteri ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan tiga menteri ini. Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (3/2/2021).

Tito juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi jika ada pihak-pihak tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama ini.

“Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” ungkapnya.

Menurutnya pemerintah menaruh  perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menag Dialog bersama Tokoh Kristen, Berharap Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

3 hari lalu

Gibran Minta Jam Belajar Siswa Disesuaikan usai Asap Karhutla Ganggu Sekolah: Paling Penting Anak-Anak Sehat

4 hari lalu

Sekolah di Kembangan Baru Jakbar Kebakaran, 20 Personel Damkar Diterjunkan

4 hari lalu

Kemendikdasmen Renovasi 1.487 Sekolah di NTT, Siapkan Anggaran Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal