SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

Dita Angga
Seragam sekolah. (Foto Antara).

“Untuk itulah pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,”  ujarnya.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:

1.       Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yg diselenggarakan oleh Pemda.

2.      Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a.      Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.      Seragam dengan kekhususan agama

3.      Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4.      Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

3 hari lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

3 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

3 hari lalu

Materi Pencegahan LGBTQ Segera Masuk Pelajaran Agama, Kemenag Targetkan Selesai Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal