SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Seragam dengan Kekhususan Agama

Dita Angga
Seragam sekolah. (Foto Antara).

5.      Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

a.      Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan

b.      Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c.      Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindaklanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6.      Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

3 hari lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

3 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

3 hari lalu

Materi Pencegahan LGBTQ Segera Masuk Pelajaran Agama, Kemenag Targetkan Selesai Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal