SKB Pedoman Penerapan UU ITE Segera Diluncurkan

Fahreza Rizky
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan revisi UU ITE. (Foto dok Kemenko Polhukam).

Mahfud menuturkan, tim kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas beleid tersebut. Ada empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya.

"Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," katanya.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internet
2 tahun lalu

Revisi UU ITE Disahkan, Transaksi Keuangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik Dilindungi

Nasional
2 tahun lalu

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tiru Kehidupan dan Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW

Nasional
2 tahun lalu

Sholawat Persatuan Indonesia, Mahfud MD Berdoa Indonesia Dapat Pemimpin yang Jujur

Nasional
2 tahun lalu

Mahfud MD: Rakyat Bebas Memilih Siapa pun di Pemilu 2024, Tidak Boleh Ditekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal