JAKARTA, iNews.id - Buruh bakal menggelar mogok nasional yang rencananya berlangsung antara tanggal 30 November sampai 13 Desember 2023. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dia mengatakan, ada sebanyak 5 juta buruh dari 100.000 pabrik di lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan ikut dalam agenda mogok nasional tersebut.
“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut menghentikan produksi atau setop produksi. Buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang di luar pabrik serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal, Jumat (24/11/2023).
Said menjelaskan jika mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemogokan sebagai salah satu fungsinya.
Bentuk mogok yang dimaksud UU 21 Tahun 2000 diatur dalam dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang harus didahului perundingan dengan manajemen perusahaan.
“Kami memilih bentuk mogok yang akan diorganisir serikat buruh. Bentuknya adalah unjuk rasa sebagaimana ditaur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.
Peserta unjuk rasa yang diorganisir pemogokan yakni seluruh buruh di pabrik. Diperkirakan mencakup 100.000 pabrik.
“Itulah yang dimaksud mogok nasional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum,” ucapnya.