Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, MUI Minta Tak Matikan Syiar Islam

Nandha Aprilianti
MUI berharap aturan tentang pengeras suara di Masjid tidak mematikan syiar Agama Islam. (Foto ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. MUI berharap aturan itu tidak mematikan syiar agama Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini.

Cholil Nafis berharap agar SE ini tak mematikan syiar Islam dan tidak menimbulkan salah paham. Caranya dengan memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE itu. 

“Namun (poin) no 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syiar Islam dan tak salah paham,” tulis unggahan Cholil di akun Twitternya, dikutip MNC Portal, Selasa (22/2/2022) malam.

Untuk diketahui dalam SE itu pada poin no 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama  secara berjenjang. Kementerian Agama juga bisa bekerjasama dengan Pemda dan organisasi kemasyarakatn Islam dalam pembinaan dan pengawasan tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 jam lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

4 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

5 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

5 hari lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal