Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, MUI Minta Tak Matikan Syiar Islam

Nandha Aprilianti
MUI berharap aturan tentang pengeras suara di Masjid tidak mematikan syiar Agama Islam. (Foto ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. MUI berharap aturan itu tidak mematikan syiar agama Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini.

Cholil Nafis berharap agar SE ini tak mematikan syiar Islam dan tidak menimbulkan salah paham. Caranya dengan memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE itu. 

“Namun (poin) no 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syiar Islam dan tak salah paham,” tulis unggahan Cholil di akun Twitternya, dikutip MNC Portal, Selasa (22/2/2022) malam.

Untuk diketahui dalam SE itu pada poin no 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama  secara berjenjang. Kementerian Agama juga bisa bekerjasama dengan Pemda dan organisasi kemasyarakatn Islam dalam pembinaan dan pengawasan tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
3 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
3 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
5 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal