Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Djibril Muhammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami harapan masyarakat terkait tuntutan hukuman mati dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) penanggulangan virus corona (Covid-19) dan ekspor benih lobster. Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2)  hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penanganan kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini pasal yang diterapkan ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup sesuai  ketentuan UU Tipikor.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (3/3/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
6 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal