Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Djibril Muhammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami harapan masyarakat terkait tuntutan hukuman mati dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) penanggulangan virus corona (Covid-19) dan ekspor benih lobster. Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2)  hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penanganan kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini pasal yang diterapkan ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup sesuai  ketentuan UU Tipikor.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (3/3/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya

Soccer
3 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Nasional
6 hari lalu

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya

Buletin
5 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Internasional
6 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal