Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Djibril Muhammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, seluruh kasus hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Pengembangan, kata dia sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Bahkan, kata dia penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) juga dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
60 menit lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Nasional
2 hari lalu

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya

Soccer
4 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Nasional
6 hari lalu

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya

Buletin
5 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal