JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan pemerintah untuk bertindak cermat sebelum memutuskan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Jangan sampai pemerintah terkecoh dengan ikrar setia Pancasila yang tidak diikuti dengan tindakan nyata.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menegaskan, tidak ada tawar-menawar dalam mengokohkan persaudaraan (ukhuwayah), baik persaudaraan sesama iman, antarwarga negara maupun persaudaraan kemanusiaan. Islam, kata dia, jelas dan tegas mengajarkan hal itu.
Kendati demikian, tidak boleh dilupakan bahwa Islam juga mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran dan memegang komitmen atau janji. Para pendiri negara ini sudah berkomitmen dengan mengikat janji bersama untuk berdirinya suatu negara. Islam menyebut dengan istilah mu’ahadah wathaniyah. Apa itu, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
”Semua anak bangsa terikat komitmen dan janji itu. Karena janji adalah utang dan hutang wajib dibayar. Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujarnya merespons polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tak kunjung terbit, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Robikin, dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun, harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan.