Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut idiologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa (khilafah), maka organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
”Pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945 dan NKRI. Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apapun namanya,” kata Robikin.
Jika tidak, kata dia, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan.
”Perlu diingat, tenteram dan damainya bangsa dan negara merupakan sarana agar umat dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik,” ucapnya.
SKT FPI Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 kedaluwarsa 20 Juni 2019. Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan izin perpanjangan. FPI merasa sudah melengkapi persyaratan yang diminta, namun izin itu tak kunjung keluar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu terkait perpanjangan izin FPI. Waktu tersebut dibutuhkan untuk lebih memperdalam berbagai persyaratan yang telah dipenuhi ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.