Soal Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR: Kita Tidak Mungkin Offside

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

Diketahui, Aziz Syamsuddin dalam pembacaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9/2021) disebut memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam pembacaan oleh jaksa disebutkan, Azis Syamsuddin menjadi jembatan penghubung pertemuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan AKP Stepanus Robin pada Oktober 2020. 

Rumah dinas Azis Syamsuddin diketahui menjadi tempat AKP Setpanus Robin menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin juga diketahui memperkenalkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin. Pertemuan Syahrial dan Stepanus Robin itu berlangsung di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
5 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
5 hari lalu

MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni hingga Eko Patrio Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Tim Orkestra di Sidang MKD: Aksi Joget Anggota DPR Bentuk Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal