Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad

Sindonews
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut mengomentari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi belakangan ini di beberapa daerah. Menurut dia, hukum yang bisa diterapkan kepada para pembakar hutan dan lahan adalah digantung di Monas dan ditembak.

UAS menilai, pembakaran hutan merupakan kejahatan luar biasa. Alasannya, sebanyak 6,7 juta jiwa terpaksa menghirup udara kotor akibat ulah pembakar hutan.

"Pembakar-pembakar ini mesti digantung di Monas, ditembak," katanya saat berceramah di Masjid Nur Ilahi, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 17 September 2019 dalam video di channel Youtube FSRMM Riau.

UAS sadar pernyataannya itu bakal dicap radikal. Dia malah membandingkan kejahatan yang dilakukan pengedar sabu-sabu dengan pembakar hutan.

"Setujukah ibu-ibu, pengedar sabu-sabu ditembak," tanya UAS kepada jemaah.

"Setuju," jawab jemaah kompak.

"Mana yang lebih berbahaya, pengedar sabu-sabu atau pembakar hutan," tanya UAS lagi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

16 jam lalu

BNPB Kembali Gelar Operasi Water Bombing Karhutla, 6 Provinsi Jadi Sasaran

1 hari lalu

Karhutla Ancam Satwa Liar, Menhut Perintahkan BKSDA Perkuat Perlindungan

1 hari lalu

Optimalkan X-Fire, Brimob Polda Sumsel Padamkan 80 Hektare Karhutla di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal