Dia menjelaskan sistem yang diterapkan di Pasar Muamalah dalam sejarahnya pernah diterapkan zaman Muhammad Utsman Syubeir yang diterangkan dalam kitab Al-Madkhal Ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip Al-Mu'Mmalat Tujma' Baina Al-Diyanah Wa Al-Qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras.
Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha'). "Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Zaim ditetapkan tersangka karena menerapkan aturan transaksi menggunakan dinar dan dirham dalam jual beli di pasar tersebut.