Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Menegakkan Syariah Perlu Dihargai Selama Sesuai Aturan  

Hafid Fuad
Ilustrasi, Pasar Muamalah, Depok. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan sistem yang diterapkan di Pasar Muamalah dalam sejarahnya pernah diterapkan zaman Muhammad Utsman Syubeir yang diterangkan dalam kitab Al-Madkhal Ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip Al-Mu'Mmalat Tujma' Baina Al-Diyanah Wa Al-Qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. 

Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha'). "Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Zaim ditetapkan tersangka karena menerapkan aturan transaksi menggunakan dinar dan dirham dalam jual beli di pasar tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Buletin
1 bulan lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Muslim
2 bulan lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
5 bulan lalu

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal