Soal Penahanan Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka, Kabareskrim: Kewenangan Penyidik

Puteranegara
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim pun menjelaskan soal penahanan Putri merupakan kewenangan penyidik.. (Foto : Ist)

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

6 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

1 bulan lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

2 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal