Soal Penahanan Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka, Kabareskrim: Kewenangan Penyidik

Puteranegara
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim pun menjelaskan soal penahanan Putri merupakan kewenangan penyidik.. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Ia pun sudah hadir untuk melakukan proses hukum tersebut. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun buka suara terkait penahanan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik dalam perkara ini.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dis isi lain, Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
5 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
12 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal