Soal Perkembangan Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Rasisme Abu Janda, Ini Penjelasan Polisi

Puteranegara Batubara
Permadi Arya alias Abu Janda saat dipanggil Bareskrim Polri. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kasus Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penistaan agama dan rasisme ke Natalius Pigai saat ini masih berproses di Bareskrim Polri. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan, kasusnya belum pada tingkat penyidikan.

"Masih ditangani. Sampai saat ini masih penyelidikan," ujar Rusdi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim terkait tulisannya di Twitter yang dinilai menista agama. Tweet itu berawal dari twitwar Abu Janda dengan Tengku Zulkarnain, Minggu (24/1/2021). 

Perang tweet tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda karena dia menulis Islam arogan. Dia dilaporkan oleh pengacara, Medya Rischa, Jumat (29/1/2021).

Abu Janda juga dilaporkan oleh Ketua KNP Haris Pertama terkait dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Bareskrim sempat memeriksa Abu Janda dalam kasus itu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

7 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

9 hari lalu

Heboh Penipuan Kursus Bahasa Arab Bonus Umrah, Korban Tak Diberangkatkan ke Saudi

10 hari lalu

Terungkap! Segini Honor Fantastis Dude Harlino Selama Jadi Brand Ambassador PT DSI

10 hari lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal