Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Binti Mufarida
Ilustrasi PTM. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, kata Wiku per Rabu (2/2) kemarin PTM di PPKM level 2 diturunkan kapasitasnya dari 100 persen ke 50 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi. 

“Yaitu menetapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2,” ungkap dia. 

Namun, kata Wiku, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. 

“Selain itu kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut,” tegas Wiku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah

Destinasi
3 tahun lalu

Kebijakan PPKM Akan Dicabut, Sandiaga Uno: Prokes di Destinasi Wisata Tetap Diingatkan 

Nasional
3 tahun lalu

Pemkot Bogor Izinkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Nasional
3 tahun lalu

PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya

Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, Kemkes Sebut Anak Batuk Pilek Tidak Boleh Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal