Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Binti Mufarida
Ilustrasi PTM. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah PPKM level 2 diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Merespons hal itu, Satgas menejelaskan bahwa PPKM level 1, 3 dan 4 masih sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan daerah PPKM level 1, 3 dan 4 berdasarkan aturan tetap melaksanakan PTM. Adapun, kapasitas dan durasinya berbeda-beda.

“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri, yaitu level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” tutur Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022). 

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PPKM level 3 dan 4 akan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi maksimal 4 jam.

“Level 3 di mana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah

Destinasi
3 tahun lalu

Kebijakan PPKM Akan Dicabut, Sandiaga Uno: Prokes di Destinasi Wisata Tetap Diingatkan 

Nasional
3 tahun lalu

Pemkot Bogor Izinkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Nasional
3 tahun lalu

PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya

Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, Kemkes Sebut Anak Batuk Pilek Tidak Boleh Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal