JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah PPKM level 2 diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Merespons hal itu, Satgas menejelaskan bahwa PPKM level 1, 3 dan 4 masih sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan daerah PPKM level 1, 3 dan 4 berdasarkan aturan tetap melaksanakan PTM. Adapun, kapasitas dan durasinya berbeda-beda.
“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri, yaitu level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” tutur Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PPKM level 3 dan 4 akan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi maksimal 4 jam.
“Level 3 di mana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya.