Soal Putusan MK, Savic Ali: Ironi Hukum Dijadikan Alat Penguasa untuk Tujuan Tertentu

Nuriwan Tri Hendrawan
Direktur Komunikasi Online Tim Mahfud MD (MMD), Savic Ali (kanan) mengatakan saat itu hukum hanya digunakan untuk menggolkan tujuan tertentu. (Foto TPN)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Komunikasi Online Tim Mahfud MD (MMD), Savic Ali mengatakan saat itu hukum hanya digunakan untuk menggolkan tujuan tertentu. Lembaga hukum jadi semacam stempel bagi penguasa seperti pada zaman orde baru (orba).

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan satu hal yang jadi konsentrasi gerakan reformasi 1998 yaitu soal hukum. Yakni bagaimana hukum bisa mengembalikan rasa keadilan masyarakat. 

"Saya sedih di akhir masa pemerintahan Jokowi, tren korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) menguat kembali. Hukum dipakai untuk tujuan tertentu," kata Savic Ali di Konferensi Pers dan Diskusi berjudul 'Menanti Putusan MKMK dan Netralitas Aparat' di Pilpres 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Menurut Savic Ali, putusan MK No 90 PUU-XXI/ 2023 menunjukkan telah terjadi conflict of interest. Di mana paman Gibran Rakabuming Raka yakni Ketua MK Anwar Usman meloloskan keponakannya melalui putusannya di MK untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto. 

"Saat itu saya sudah menebak dan yakin bahwa gugatan itu akan lolos sebab ada materi lain oleh penggugat lain sudah ditolak dan benar ternyata sore hari gugatan terakhir diputuskan diloloskan. Saya tidak kaget tapi sedih, sebab hal itu hanya mengonfirmasi bahwa benar bahwa hukum menjadi alat kekuasaan," kata Savic Ali.

Menurut Savic ada problem dalam putusan MK No 90 PUU-XXI/2023, di mana warna nepotismenya sangat kuat.

"Hal itu seperti yang banyak dibilang anak zaman sekarang keinginan terwujud karena ordal alias orang dalam. Jadi putusan MK itu terjadi karena ada orang dalam," kata dia.

Savic mengatakan saat ini bangsa Indonesia sedang bertaruh benar untuk nasib 10-20 tahun ke depan. Selain soal putusan MK, ada juga UU ASN yang menyebutkan miiliter aktif bisa menempati posisi pejabat ASN.

"Ketika banyak pejabat militer aktif menjabat posisi jabatan sipil maka bahwa yang digunakan adalah bahasa yang biasa dikuasai yakni bahasa milter," kata Savic.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa: Saya akan Jalankan Amanah Seadil-adilnya, Jaga Adab Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal