Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus

Achmad Al Fiqri
Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). Dalam rapat itu Komisi III menolak pembentukan Satgas.

Diketahui Mahfud MD dan Sri Mulyani hadir selaku bagian dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Satgas transaksi janggal tidak diperlukan dan hanya buang-buang waktu.

"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalkan untuk mendapatkan hasil," kata Sahroni.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang menilai rencana pembentukan satgas tersebut tak tepat.

"Saya kira tidak tepat Satgas, masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri," ucap Sudding.

Menurutnya, persoalan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu lebih tepat bila diselesaikan oleh Pansus DPR. Dengan begitu, DPR dapat menyelidiki transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu.

"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR. Kita bentuk angket dengan pansus supaya kita ini bisa lakukan penyelidilan terkait masalah Rp349 dan Rp189 triliun," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
7 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
9 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Sentil Kebijakan Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago tapi Tak Diberi Kesempatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal