"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 juta dengan melakukan case building," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan nantinya tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Termasuk, Badan Intelijen Nasional hingga Kepolisian.
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," katanya.