Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Carlos Roy Fajarta
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menghormati tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban dalam kasus ekploitasi seksual ini," ujar Theresia Iswarini kepada wartawan Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, dia mengatakan hukuman mati dan kebiri belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosa termasuk kekerasan seksual

"Hukuman mati dan kebiri belum terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kerasan seksual," kata Theresia Iswarini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Seleb
9 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Internasional
31 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
1 bulan lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
1 bulan lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal