Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Carlos Roy Fajarta
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menghormati tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban dalam kasus ekploitasi seksual ini," ujar Theresia Iswarini kepada wartawan Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, dia mengatakan hukuman mati dan kebiri belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosa termasuk kekerasan seksual

"Hukuman mati dan kebiri belum terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kerasan seksual," kata Theresia Iswarini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
7 jam lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Nasional
5 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Internasional
18 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Nasional
20 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal