Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Carlos Roy Fajarta
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menghormati tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban dalam kasus ekploitasi seksual ini," ujar Theresia Iswarini kepada wartawan Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, dia mengatakan hukuman mati dan kebiri belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosa termasuk kekerasan seksual. 

"Hukuman mati dan kebiri belum terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kerasan seksual," kata Theresia Iswarini.

Hingga saat ini, kata dia Komnas Perempuan fokus pada aspek pemulihan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

10 hari lalu

Betrand Peto Buka Suara soal Video Pesta Miras, Email Diretas dan Video Hasil Editan

10 hari lalu

Polisi Bakal Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

10 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?

11 hari lalu

Betrand Peto Diperiksa Hampir 9 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dicecar 55 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal