Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Carlos Roy Fajarta
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Justru yang penting diperhatikan adalah hak-hak korban atas penanganan dan pemulihan jangka panjang. Hak restitusi dan pemulihan untuk korban menjadi hal yang harus menjadi putusan hakim sehingga pasca putusan korban masih terus dipulihkan," katanya.

Komnas Perempuan dikatakannya terus mengupayakan pemulihan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga pasca putusan dan disinergiskan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan. 

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, serta hukuman tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Selain itu, restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

10 hari lalu

Betrand Peto Buka Suara soal Video Pesta Miras, Email Diretas dan Video Hasil Editan

10 hari lalu

Polisi Bakal Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

11 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?

11 hari lalu

Betrand Peto Diperiksa Hampir 9 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dicecar 55 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal