Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK

Riyan Rizky
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres . (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Social Network Analysis merilis sentimen putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres. Hasilnya sebesar 88,52 persen kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK.

Adapun sentimen yang muncul menilai bahwa putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga. 

“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).

Sentimen berikutnya tentang mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK.

“Denny Indrayana mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK yang tidak diproses,” ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

4 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

4 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal