Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK

Riyan Rizky
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres . (Foto MPI).

Sementara, 4,96 persen merupakan cuitan yang tidak relevan, para netizen hanya menumpang kata kunci atau tagar yang berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Nasional
19 jam lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
1 hari lalu

Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Seleb
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Freya JKT48 Laporkan Netizen ke Polisi, Besok BAP!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal