Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim

Felldy Aslya Utama
Mantan DIrut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Ketiga, penandatanganan kesepakatan IPP PLTU MT Riau 1 antara PJBI, BNR dan CHEC, Anwar mengungkapkan, bukan karena keinginan Sofyan Basir selaku dirut PLN. "Penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN," katanya.

Sofyan mengungkapkan rasa syukurnya setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan menganggap putusan ini berkah dari Tuhan.

"Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah yang membantu proses ini selesai," kata Sofyan usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar dan Ugo. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen 2 Pengunjung Sidang Eks Jampidsus Febrie Diusir, Diduga Jadi Informan Saksi

8 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

11 hari lalu

Sidang Don Ritto dan Nurman Herin Masuk Pembuktian, Perlawanan Diputus di Akhir Perkara

21 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal