JAKARTA, iNews.id - Sofyan Basir menangis saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2019). Keterangan itu disampaikan Sofyan yang merupakan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan terdakwa. Sofyan mengatakan dirinya tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Bagaimana bisa saya membunuh rencana besar yang menguntungkan buat negara, rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan. Dibunuh begitu saja?" kata Sofyan sambil terisak dan menghapus air matanya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikot, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Sofyan juga menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya berdasarkan kata-kata, tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan uang dari proyek tersebut. "Kami 20 tahun mengabdi. Sebagai dirut hanya ucapan rangkaian kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan. Ini betul berhala," ujarnya.
Sofyan Basir juga berharap bisa bebas dari segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurut mantan dirut BRI ini, dirinya tidak bersalah. Dia juga meyakini tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek terebut.