Diduga Ikut Bermufakat, Setya Novanto jadi Saksi di Sidang Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus PLTU Riau-1 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir itu, akan menghadirkan manta Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo membenarkan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu. Dia menyebut, mantan ketua umum Partai Golkar itu diduga ikut berperan pada kasus yang melilit Sofyan Basir.

"Menurut dakwaan pak jaksa, Pak Setnov diduga mempertemukan Eni (Maulani Saragih) dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Supangkat Iwan," katanya saat dihubungi iNews.id, Senin (12/8/2019).

Dia mengungkapkan persidangan bakal digelar siang ini. Agenda persidangan, kata Soesilo, mendengarkan kesaksian dari saksi Setnov. "Iya, siang ini," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal