KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), KPK menduga pada 2016, penunjukan Kotjo telah dilakukan.
"Dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," ungkap Saut.
Dalam pertemuan itu, Saofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Tidak hanya itu, KPK juga menduga Sofyan menyuruh Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas lamanya penentuan kebijakan proyek PLTU Riau-1.
"Dalam pertemuan itu diduga SFB (Sofyan Basir) membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham," tuturnya.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.