Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan

Ilma De Sabrini
Tersangka suap kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir dikabarkan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Dia mengungkapkan, alasan kliennya mencabut praperadilan lantaran ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus Sofyan mencabut gugatan praperadilannya. Dia mengaku, Sofyan akan fokus pada kasus yang melilitnya, termasuk tidak menutup kemungkinan akan mengajukan justice collaborator (JC).

"Setahu saya enggak ada alasan lain, soal JC nanti sambil berjalan (proses penyidikan)," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada hari ini, Jumat (24/5/2019), sedianya mantan Dirut BRI itu diperiksa penyidik. Namun, dijadwalkan ulang karena agenda pemeriksaan itu berbarengan dengan agenda pemanggilan Sofyan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara PLTU Riau-1.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

13 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

13 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

16 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal