Solusi Tunggakan Pinjol, Selengkapnya di iNews Siang

Felldy Aslya Utama
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Loviana Dian dan Pram Sendjaya hari senin jam 11.00 WIB. (Foto iNews TV).

JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional akan membantu korban pinjaman online (pinjol) membayari utang mereka. Bantuan akan diberikan mulai 2022.

"Kita akan gencarkan betul itu di bulan Desember. Tapi kami program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data dari masyarakat. Itu yang terpenting, karena OJK juga tidak punya data lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," kata Ketua Baznas Noor Achmad. 

Namun, ia menambahkan bantuan untuk membayar utang tidak akan diberikan ke semua korban pinjol. Ada syarat tertentu yang sudah ditetapkan lembaganya sebelum memberikan bantuan.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Loviana Dian dan Pram Sendjaya hari senin jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com. 

#iNews #iNewssiang #iNewsid #LovianaDian #PramSendjaya #pinjol #baznas #noorachmad

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Tragis Akibat Kabel Melintang, Keluarga Putuskan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal