Solusi Tunggakan Pinjol, Selengkapnya di iNews Siang

Felldy Aslya Utama
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Loviana Dian dan Pram Sendjaya hari senin jam 11.00 WIB. (Foto iNews TV).

JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional akan membantu korban pinjaman online (pinjol) membayari utang mereka. Bantuan akan diberikan mulai 2022.

"Kita akan gencarkan betul itu di bulan Desember. Tapi kami program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data dari masyarakat. Itu yang terpenting, karena OJK juga tidak punya data lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," kata Ketua Baznas Noor Achmad. 

Namun, ia menambahkan bantuan untuk membayar utang tidak akan diberikan ke semua korban pinjol. Ada syarat tertentu yang sudah ditetapkan lembaganya sebelum memberikan bantuan.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Loviana Dian dan Pram Sendjaya hari senin jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com. 

#iNews #iNewssiang #iNewsid #LovianaDian #PramSendjaya #pinjol #baznas #noorachmad

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

11 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

11 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal