SEMARANG, iNews.id - Polisi mengungkap alasan sopir eks personel Trio Macan, Cacha Sherly inisial KU alias HK ditetapkan sebagai tersangka. HK yang mengemudikan mobil dalam kecelakaan beruntun di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo pada Senin (4/1/2021).
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, kronologi kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujar AKB Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," ujarnya.