Soroti Aturan Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Jubir Partai Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan JHT dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar di BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

"Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu," ujar Yerry, Sabtu (12/2/2022).

Yerry Tawalujan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat memahami bahwa Peraturan Menteri tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun.

Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.

"Aturan JHT itu baik untuk memberi jaminan keuangan saat hari tua atau uang pensiun. Tetapi, kalau ada pekerja yang di-PHK di usia 31 tahun, sangat lama menunggu 25 tahun baru JHT cair," kata Yerry.

"Kami sarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan Perlindungan Sosial bagi pekerja yang kena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi, saat pekerja di-PHK, ada jaminan keuangan, plus saat mereka masuk usia pensiun, JHT juga cair," ujar Yerry.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
9 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
12 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
15 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal