Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK

Rizky Agustian
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggungat presidential threshold 20 persen. (Foto: Humas MK)

Dikutip dari laman MK, Tsalis menilai keberadaan Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar batasan open legal policy terkait moralitas. Dia menyatakan ketentuan itu menggerus moralias demokrasi dengan adanya agregasi partai politik (parpol) yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi parpol.

Dia menyinggung prinsip one man one vote one value. Dia menyebut terdapat penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara yang tidak selalu memiliki bobot yang sama.

"Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional," ujar Tsalis dalam persidangan di MK pada 16 Juli 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

18 jam lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

2 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

2 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal