Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Nur Khabibi
Staf Kemenag Deni Sefianto mengungkap pembagian kuota haji 50:50 masuk rancangan KMA 1156 berdasarkan informasi di grup WhatsApp tim. (Foto: Nur Khabibi)

"Dasarnya itu," sambungnya.

Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dicantumkan sebagai konsideran.

Deni mengatakan MoU tersebut dinilai sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.

"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," ujar Deni.

Menurutnya, Biro Hukum Kemenag juga menilai MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji merupakan dasar yang paling kuat untuk menentukan jumlah kuota haji Indonesia.

"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

17 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

18 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Bajak Laut Ngaku Dititipi Uang 406.000 Dolar AS buat Staf Yaqut

18 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal