Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," jawab Deni.
Menurut Deni, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
Saat ditanya kapan angka pembagian 50:50 dimasukkan ke dalam rancangan KMA, Deni menyebut hal tersebut dilakukan sekitar 27 Desember.
"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni.
Deni menjelaskan, informasi mengenai pembagian kuota 50:50 diterima timnya melalui grup WhatsApp. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA 1156.
"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156, saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.