JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan status Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional. Hal ini direspons Staf KhususMenteri Agama RI, Gugun Gumilar sekaligus merespons viralnya kasus penggerebekan tersebut.
"Respons Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Gugun dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Gugun menunjukkan dokumen resmi status lembaga tersebut. Dari dokumen itu tegas, lembaga Hamalatul Quran bukan Ponpes.
Gugun menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus viral soal penggeledahan dengan berbagai pihak.
"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi ponpes," kata dia.