Status Polisi Bharada E Usai Vonis 1,5 Tahun Segera Diputuskan Propam

Puteranegara Batubara
Status polisi Bharada E akan diputuskan oleh Propam (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status keanggotaan Bharada sebagai personel Polri masih tanda tanya. 

Mengingat sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri. 

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. 

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Polri menghormati keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
6 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
9 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
9 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal