Status Polisi Bharada E Usai Vonis 1,5 Tahun Segera Diputuskan Propam

Puteranegara Batubara
Status polisi Bharada E akan diputuskan oleh Propam (Foto: Ari Sandita)

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi. 

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Bharada E. Vonis ringan itu karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
6 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
9 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal