KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-I. Tersangka baru itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Samin Tan, dia menambahkan, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara Eni Maulani Saragih. Eni, merupakan terdakwa kasus yang sama.

"Terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," ujar Laode.

Atas dugaan tersebut, dia menjelaskan, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan  Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
22 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal