Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Ariedwie Satrio
Jonathan Nalom
Barang bukti uang Rp140 juta diduga uang muka suap kepada hakim dan panitera PN Surabaya. (Foto: MPI/Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakimPengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan panitera Hamdan (HD) sebagai tersangka suap. Uang suap yang disiapkan untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp1,3 miliar.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022), malam.

Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) melalui pengacara Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima uang tersebut untuk memuluskan keinginan PT SGP melalui Hendro.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Itong merupakan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP di PN Surabaya. Hendro dan PT SGP ingin Itong memutuskan perkara sesuai keinginan.

Nawawi mengatakan, sebagai langkah awal realisasi uang suap Rp1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera PN Surabaya. Hendro meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

3 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

5 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

8 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal