JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara pada 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugas serta kewajiban Nurhadi. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
”Penanganan perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari OTT (operasi tangkap tangan) dengan nilai awal yang kecil,” ucapnya.
OTT dimaksud yakni penangkapan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Dody Ariyanto Supeno (swasta) kepada Edy Nasution (panitera PN Jakarta Pusat) di Hotel Acacia, Jakarta.
Dalam perkembangan perkara itu terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA bernilai total Rp46 miliar.