Bagaimana uang sebesar itu didapat?
Menurut Saut, untuk suap didapat dari dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN (Persero). Kronologinya, pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN.
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono. Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara.
”Perkara tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Kemudian, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan,” kata Saut.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Namun, PT MTI ternyata kalah. Karena pengurusan perkara tersebut gagal, Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.