Suap Perkara di MA, Begini Kongkalikong Nurhadi dan Menantu Terima Uang Rp46 Miliar

Ilma De Sabrini
Riezky Maulana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dan Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

Selain perkara itu, ada pula perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

”Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky,” ujar Saut.

Dia menjelaskan, pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. Selain uang suap Rp33,1 miliar itu, Nurhadi diduga mendapatkan gratifikasi terkait perkara bernilai Rp12,9 miliar.

Menurut Saut, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 menerima uang Rp12,9 miliar itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
”Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal